Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah akan menata kembali sistem pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Langkah ini diambil demi menciptakan keadilan dalam sektor pertanahan, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini sulit mendapatkan akses terhadap lahan.
Menurut Nusron, kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat," kata Nusron di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa persyaratan ini diperlukan agar pengusaha besar tidak memonopoli lahan dan menghambat pertumbuhan usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan besar untuk menjalankan pola plasma, yaitu membina dan mengembangkan usaha kecil. Saat ini, persentase lahan yang dialokasikan untuk plasma akan ditingkatkan dari 20% menjadi 30-50%.
"Dengan memberikan kesempatan dan kemudahan bagi orang kecil, rakyat kecil untuk kesempatan berusaha yang mengajukan hak guna usaha. Tapi yang besar-besar harus kita wajibkan untuk membina yang kecil dalam bentuk plasma yang lebih banyak. Itu caranya, strateginya," ujarnya.
Load more