Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan program perumahan subsidi murah bagi puluhan ribu tenaga kesehatan di Indonesia.
Total, akan ada sebanyak 30 ribu unit rumah subsidi akan didistribusikan kepada perawat, bidan, dan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang telah berkontribusi besar dalam pelayanan kesehatan.
Secara spesifik, alokasi perumahan subsidi ini terdiri dari 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit bagi bidan, serta 5 ribu unit lainnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
Proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ini akan mendapatkan dukungan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya bekerja sama dengan pengembang yang berkualitas dalam program ini.
“Di Indonesia ada banyak pengembang yang bagus, tapi ada juga pengembang yang tidak bagus. Jangan pilih pengembang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkualitas karena itu akan membuat kepedihan dan kepahitan nanti bagi bidan, perawat, dan tenaga kesehatan,” ujar Maruarar atau yang akrab disapa Ara dalam pernyataannya di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran, Kementerian PKP, Kemenkes, dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan BP Tapera, BTN, serta berbagai organisasi profesi kesehatan guna memperkuat implementasi program.
Data tenaga kesehatan yang akan menjadi penerima manfaat program ini dikumpulkan oleh Kemenkes dan BPS. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 1,362 juta data tenaga kesehatan.
Rinciannya terdiri dari 781.664 perawat, 542.805 bidan, dan 38.056 tenaga kesehatan masyarakat lainnya. Data ini kemudian disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima yang memenuhi kriteria.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dari data yang telah diverifikasi, terdapat 30 ribu tenaga kesehatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi.
Kriteria penerima adalah mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan penghasilan maksimal Rp7 juta bagi individu yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.
“Kami (Kemenkes) berterima kasih. Kenapa? Karena 30 ribu ini kalau dikalikan 80 meter persegi, ini mesti disiapkan 2,4 juta meter persegi tanah oleh pemerintah melalui Pak Presiden dan Pak Ara. Kalau dikalikan Rp160 juta (perkiraan harga satu unit rumah subsidi), itu ada Rp4,8 triliun disediakan (total nilai pembiayaan),” kata Budi.
Rencananya, seluruh 30 ribu unit rumah subsidi ini akan disalurkan tahun ini. Sebagai tahap awal, Kementerian PKP menargetkan BP Tapera dan BTN untuk menyiapkan 300 unit yang akan diserahterimakan pada 28 April mendatang.
Program perumahan bagi tenaga kesehatan ini dirancang agar tersebar di delapan wilayah, yaitu Aceh, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Harapannya, langkah ini dapat menjadi solusi nyata bagi tenaga kesehatan untuk memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau. (ant/rpi)
Load more