Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Kejagung Desak Polisi agar Usut Korupsi di PIK 2
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Pengembalian ini dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas harus dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.
"Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/3/2025).
Berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam penerbitan SHM di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut tanpa izin yang sah.
Tindak pidana ini mencakup penerbitan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut yang seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.
Berdasarkan analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum meminta agar penyidikan perkara ini diperluas ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Untuk memastikan kelancaran proses hukum, Kejaksaan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan asas kepastian dan keadilan hukum.
Sebelumnya, pada Senin 24 Februari 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHGB di perairan utara Tangerang.
Para tersangka adalah Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm.
Tim penyidik Bareskrim menemukan unsur pelanggaran pidana setelah memeriksa Arsin pada 6, 10, dan 13 Februari 2025. Ia menjadi satu dari 44 saksi yang telah diperiksa. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Arsin diduga memalsukan warkah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain Arsin, beberapa kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan kasus ini juga diperiksa oleh Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani pekan lalu.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa warkah yang digunakan dalam pengurusan SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang merupakan dokumen palsu. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memperoleh sertifikat secara ilegal. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rpi)
Load more