News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Kejagung Desak Polisi agar Usut Korupsi di PIK 2

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.
Kamis, 27 Maret 2025 - 16:13 WIB
Pagar Laut Tangerang
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Pengembalian ini dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas harus dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.

"Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/3/2025).

Berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam penerbitan SHM di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut tanpa izin yang sah.

Tindak pidana ini mencakup penerbitan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut yang seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

Berdasarkan analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum meminta agar penyidikan perkara ini diperluas ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Untuk memastikan kelancaran proses hukum, Kejaksaan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan asas kepastian dan keadilan hukum.

Sebelumnya, pada Senin 24 Februari 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHGB di perairan utara Tangerang.

Para tersangka adalah Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm.

Tim penyidik Bareskrim menemukan unsur pelanggaran pidana setelah memeriksa Arsin pada 6, 10, dan 13 Februari 2025. Ia menjadi satu dari 44 saksi yang telah diperiksa. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Arsin diduga memalsukan warkah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Arsin, beberapa kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan kasus ini juga diperiksa oleh Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani pekan lalu.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa warkah yang digunakan dalam pengurusan SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang merupakan dokumen palsu. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memperoleh sertifikat secara ilegal. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT