News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Kejagung Desak Polisi agar Usut Korupsi di PIK 2

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.
Kamis, 27 Maret 2025 - 16:13 WIB
Pagar Laut Tangerang
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Pengembalian ini dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas harus dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.

"Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/3/2025).

Berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam penerbitan SHM di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut tanpa izin yang sah.

Tindak pidana ini mencakup penerbitan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut yang seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

Berdasarkan analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum meminta agar penyidikan perkara ini diperluas ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Untuk memastikan kelancaran proses hukum, Kejaksaan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan asas kepastian dan keadilan hukum.

Sebelumnya, pada Senin 24 Februari 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHGB di perairan utara Tangerang.

Para tersangka adalah Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm.

Tim penyidik Bareskrim menemukan unsur pelanggaran pidana setelah memeriksa Arsin pada 6, 10, dan 13 Februari 2025. Ia menjadi satu dari 44 saksi yang telah diperiksa. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Arsin diduga memalsukan warkah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Arsin, beberapa kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan kasus ini juga diperiksa oleh Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani pekan lalu.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa warkah yang digunakan dalam pengurusan SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang merupakan dokumen palsu. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memperoleh sertifikat secara ilegal. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT