Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal pengaduan BENAR-PKP sebagai upaya cepat dan terintegrasi dalam menangani permasalahan perumahan di Indonesia. Layanan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang sering kali kesulitan mencari keadilan terkait sengketa perumahan.
“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan. Tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah,” ujarnya saat peluncuran layanan di Jakarta, Rabu (26/3).
BENAR-PKP atau Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan dirancang untuk memberikan kemudahan dalam menyampaikan keluhan terkait perumahan. Melalui nomor WhatsApp 0812-88888-911, masyarakat bisa mengajukan pengaduan hanya dengan melengkapi data pendukung, yang akan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan.
Tim ini terdiri dari lintas sektor, termasuk unsur internal Kementerian PKP baik di pusat maupun daerah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BP Tapera, Bank BTN, serta Asosiasi Pengembang. Satgas ini bertugas melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi agar penyelesaian pengaduan lebih cepat dan transparan.
Load more