Adjib menjelaskan bahwa pengoperasian fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), yang meliputi:
Mobil pribadi
Kendaraan kecil lainnya
Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan di luar Golongan I tidak diperbolehkan melintas di ruas tol fungsional ini. Selain itu, kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 40 km/jam demi alasan keselamatan.
Untuk menghindari kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, Hutama Karya menerapkan skema lalu lintas khusus di setiap ruas tol, sebagai berikut:
Tol Palembang - Betung Seksi 2
Saat arus mudik: Berlaku satu arah dari Palembang menuju Jambi.
Saat arus balik: Berlaku satu arah dari Jambi menuju Palembang.
Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji - Seulimeum)
Berlaku dua arah, baik dari Seulimeum ke Padang Tiji maupun sebaliknya.
Tol Pekanbaru - Padang Seksi Padang - Sicincin
Berlaku dua arah, baik dari Padang menuju Sicincin maupun sebaliknya.
Load more