Menurut situs resmi Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus pada 11 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Suharto dan beranggotakan Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, serta Agus Subroto.
Dalam amar putusan yang dikutip dari detikNews, MA menyatakan "mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan." Artinya, MA resmi membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.
Pada putusan tahun 2023, MA sempat menginstruksikan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, setelah fakta baru muncul, Antam kembali mengajukan PK kedua yang akhirnya dikabulkan MA.
Kasus ini semakin rumit setelah Budi Said terbukti terlibat dalam manipulasi jual beli emas Antam dalam skandal korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pada 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama MA dalam mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam.
Load more