Respons Antam soal Klaim 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said yang Ditolak MA, Tak Jadi Bayar Rp1,1 Triliun
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk memahami detail putusan skandal Budi Said.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:10 WIB
Sumber :
- mind.id
Pada 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama MA dalam mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam.
Dengan keputusan MA ini, Antam resmi terbebas dari kewajiban membayar 1,1 ton emas atau sekitar Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
Perusahaan emas pelat merah itu memastikan kondisi keuangan mereka tetap stabil dan operasional berjalan normal dan tetap akan menjalankan bisnis secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (rpi)
Load more