Respons Antam soal Klaim 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said yang Ditolak MA, Tak Jadi Bayar Rp1,1 Triliun
- mind.id
Jakarta, tvOnenews.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan perusahaan.
MA diketahui resmi menolak klaim Budi Said terkait kekurangan 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun.
Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan gugatan pengusaha asal Surabaya tersebut.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk memahami detail keputusan tersebut.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Perusahaan saat ini masih menunggu Salinan Putusan resmi dari MA, untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud. Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Syarif dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Syarif juga menegaskan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi operasional Antam. Bisnis perusahaan tetap berjalan normal sesuai prinsip tata kelola yang baik dan regulasi yang berlaku.
"Sementara itu, dikarenakan belum diterimanya Salinan Putusan resmi dari MA, Perusahaan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan Perusahaan. Namun dapat kami sampaikan bahwa Perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang kuat dan terus menjalankan bisnisnya seperti sedia kala," jelasnya.
Perjalanan Kasus Antam dan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Menurut situs resmi Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus pada 11 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Suharto dan beranggotakan Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, serta Agus Subroto.
Dalam amar putusan yang dikutip dari detikNews, MA menyatakan "mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan." Artinya, MA resmi membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.
Pada putusan tahun 2023, MA sempat menginstruksikan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, setelah fakta baru muncul, Antam kembali mengajukan PK kedua yang akhirnya dikabulkan MA.
Kasus ini semakin rumit setelah Budi Said terbukti terlibat dalam manipulasi jual beli emas Antam dalam skandal korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Load more