News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Mudah Non-Aktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Korban PHK Wajib Tahu!

Cara non-aktifkan NPWP dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah beberapa langkah dan syaratnya.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:10 WIB
Ilustrasi - NIK pada KTP dan NPWP
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia saat ini sedang dilanda badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan catatan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ada 60.000 PHK di awal tahun 2025 dari sektor manufaktur.

Per Januari 2025 saja, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK mencapai 3.325. Kemnaker juga mencatat, terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK sepanjang tahun 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badai PHK yang terjadi itu tentu membuat banyak orang yang sebelumnya mendapatkan penghasilan tetap bulanan, kini menjadi tak tentu pendapatannya.

Maka dari itu, untuk mereka yang tak lagi berpenghasilan tetap bisa menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut ternyata juga bisa dilakukan tanpa perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak, lantaran sudah bisa dilakukan secara online atau daring.

Sebagai informasi, non-aktifkan NPWP hanya bisa dilakukan bagi mereka yang masuk kategori wajib pajak orang pribadi.

Untuk menonaktifkan NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dengan mudah.

Proses non-aktifkan NPWP dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Kring Pajak

Masyarakat dapat menghubungi nomor Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai penonaktifan NPWP.

2. Melalui Website Pajak.go.id

  • Buka situs pajak.go.id
  • Klik fitur live chat
  • Pilih NPWP
  • Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
  • Ikuti petunjuk yang diberikan

Namun demikian, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum NPWP bisa dinonaktifkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

Syarat Menonaktifan NPWP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan penonaktifan NPWP:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tetapi sudah tidak menjalankannya lagi.
  2. Tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Memiliki NPWP hanya untuk kebutuhan administratif, seperti syarat melamar kerja atau membuka rekening.
  4. Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta terdaftar sebagai subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi belum diterbitkan keputusan.
  6. Tidak pernah menyampaikan SPT atau melakukan transaksi pajak dalam dua tahun berturut-turut.
  7. Tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
  8. Tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  9. NPWP cabang yang dinonaktifkan secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemungut atau pemotong pajak.
  11. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT