Gebrakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Potensi Pajak Rp30 Triliun Hangus, Gubernur Jabar Tetap Santai
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tetap percaya diri bahwa pendapatan pajak kendaraan akan meningkat, meskipun ada potensi kehilangan pajak hingga Rp30 triliun.
Hal itu tak lain akibat gebrakan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Tampak tenang, Dedi yakin langkah ini justru akan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak ke depannya.
"Kenapa harus mengorbankan tunggakan Rp30 triliun itu? Justru saya melihat kembali, mereka tidak membayar karena tidak mampu. Dan ke depannya akan membaik," kata Dedi di Bandung, Jumat (21/3/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, meski pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dari wajib pajak di Jawa Barat yang selama ini menunggak dihapuskan, kebijakan ini dibuat setelah mempertimbangkan alasan utama di balik tunggakan tersebut.
Ia menilai banyak warga yang memang tidak mampu membayar, sehingga penghapusan ini menjadi solusi agar mereka bisa kembali tertib membayar pajak.
Dedi juga menyatakan bahwa jika kebijakan ini tidak diterapkan, jumlah penunggak pajak kemungkinan akan semakin bertambah. Bahkan, ada risiko lebih banyak orang yang akhirnya tidak membayar pajak kendaraan sama sekali.
"Akhirnya semakin bertumpuk. Daripada tidak terbayar lagi, saya lebih memilih melupakan," ujarnya santai.
Lebih lanjut, ia yakin keputusan ini sudah tepat, terbukti dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor setelah kebijakan ini diumumkan.
"Hari ini kantor Samsat penuh sesak, kenaikan mencapai 30-40%," ucapnya.
Dedi juga optimistis pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2025.
Masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk perpanjangan masa berlaku pajak mereka mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
"Saya yakin dalam sisa waktu tahun ini, pendapatan pajak kendaraan bermotor akan naik 30%," ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat lonjakan pembayaran pajak kendaraan hingga 100% pada hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3).
Bahkan, hanya dalam waktu 1,5 jam, dari pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, Bapenda Jabar mencatat sebanyak 10.555 kendaraan yang melakukan pembayaran, dengan total penerimaan sekitar Rp4,4 miliar.
"Kenaikannya sampai 100%," ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Kamis (20/3).
Untuk menghindari antrean panjang di kantor samsat, Bapenda Jabar telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.
"Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai," ujar Dedi.
Pemerintah Jawa Barat berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran wajib pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan daerah dalam jangka panjang. (ant/rpi)
Load more