Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah tengah merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) guna meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” ujar Bahlil usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, dikutip Jumat (21/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas beberapa sumber pendapatan negara baru, terutama peningkatan royalti pada komoditas unggulan seperti emas, nikel, dan batu bara.
“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” jelas Bahlil.
Pemerintah juga mempertimbangkan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat strategi hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah industri pertambangan.
Bahlil menegaskan bahwa royalti akan dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi. Besarannya akan disesuaikan dengan harga pasar global, berkisar antara 1,5 hingga 3 persen.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” katanya.
Bahkan, perusahaan-perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia juga akan dikenakan tarif royalti tertinggi sesuai aturan.
“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tandasnya.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi PNBP dan menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil serta berkelanjutan. (agr/nba)
Load more