News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU TNI Disahkan, Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi TNI Aktif

Jumlah baru instansi yang bisa diisi oleh TNI aktif itu dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).
Kamis, 20 Maret 2025 - 16:55 WIB
Rapat Komisi I DPR bersama pemerintah soal RUU TNI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU RNI menjadi Undang-Undang. 

Berdasarkan aturan baru hasil revisi, TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total ada 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dalam RUU TNI (sekarang UU TNI).

Sebagai pembanding, semula hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif.

Jumlah baru instansi yang bisa diisi oleh TNI aktif itu dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).

Perubahan rincian itu, termuat pada pasal 47 undang-undang tersebut.

Berikut rincian instansi yang bisa diisi TNI aktif:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional 

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara 

6. Lembaga Ketahanan Nasional 

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional 

8. Badan Narkotika Nasional 

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) 

11. Badan Penanggulangan Bencana 

12. Badan Penanggulangan Terorisme 

13. Badan Keamanan Laut 

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Selain 14 instansi di atas, anggota TNI yang aktif masih dapat mengisi jabatan publik, dengan catatan harus mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri," ucap Utut, dalam laporannya.

(vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

IAW soroti penerimaan Bea Cukai yang terkontraksi, desak audit forensik dan reformasi sistemik untuk cegah kebocoran puluhan triliun.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT