Jakarta, tvOnenews.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU RNI menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan aturan baru hasil revisi, TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di kementerian/lembaga.
Total ada 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dalam RUU TNI (sekarang UU TNI).
Sebagai pembanding, semula hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif.
Perubahan rincian itu, termuat pada pasal 47 undang-undang tersebut.
Berikut rincian instansi yang bisa diisi TNI aktif:
Load more