ADVERTISEMENT
Advertnative
Terbaru, mereka dikabarkan telah mendapat pendampingan dari Kantor Imigrasi Surakarta.
Antara memberitakan pendampingan itu berkaitan dengan kepastian hukum TKA usai di-PHK dari Sritex.
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta Bisri mengaakan pendampingan yang diberikan terinci atas tiga poin.
Tiga opsi yang diberikan bagi TKA eks-Sritex, yaitu exit permit only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal.
Lalu bridging visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru.
Load more