Dengan adanya kebijakan buyback tanpa RUPS ini, BEI optimistis pasar akan lebih stabil dan kepercayaan investor dapat kembali terbangun, meskipun tekanan di pasar modal masih cukup tinggi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan keputusan ini menjadi stimulus bagi pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
“Kami mengumumkan kebijakan perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan kondisi pasar,” ujar dia.
Namun, meskipun tanpa RUPS, emiten yang ingin melakukan buyback tetap harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. (agr/nba)
Load more