Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis banyak perusahaan tercatat bakal memanfaatkan kebijakan baru untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham di tengah gejolak pasar modal Indonesia.
OJK secara resmi telah menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana tertuang dalam surat resmi tertanggal 18 Maret 2025.
“Pasti banyak (yang akan melakukan buyback saham),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, sejumlah emiten sudah menunjukkan ketertarikan untuk segera melakukan aksi korporasi ini. Namun, OJK masih menunggu informasi resmi dari masing-masing perusahaan.
“Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka bakal menginformasikan kepada kami,” tambahnya.
OJK menetapkan porsi buyback saham sebesar 20 persen dari total saham perusahaan tercatat, sebagaimana aturan yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19 tahun 2020.
Kebijakan ini akan berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan, yakni sampai 18 September 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan di pasar saham sejak 19 September 2024, yang ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari posisi tertingginya.
Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
OJK berharap kebijakan ini mampu meredam tekanan di pasar modal dan memberikan sinyal positif bagi investor bahwa fundamental emiten di Indonesia tetap kuat. (agr/nba)
Load more