Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas volatilitas tinggi yang tengah melanda pasar modal Indonesia.
“Dan di mana melalui momen ini, kami selaku regulator menyampaikan suatu langkah strategis dalam bentuk kebijakan yang merupakan respons atas volatilitas dan juga penurunan indeks harga saham gabungan,” ujar Inarno di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Menurutnya, faktor risiko di pasar keuangan global masih cukup tinggi akibat ketidakpastian kebijakan tarif Amerika Serikat, eskalasi perang dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, serta dinamika geopolitik.
Di sisi domestik, meskipun ekonomi masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang solid, tekanan terhadap pasar modal tetap terasa. Konsumsi domestik yang kuat dan investasi yang tetap tumbuh belum cukup untuk mengimbangi tekanan global.
“Sebagaimana kita ketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang signifikan dengan indikasi penurunan indeks perusahaan gabungan sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date,” jelasnya.
Load more