Dengan kondisi tersebut, OJK menilai situasi ini sebagai volatilitas pasar yang signifikan dan memerlukan tindakan cepat untuk meredam tekanan di pasar modal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.
Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback tanpa perlu persetujuan RUPS jika kondisi pasar dinyatakan berfluktuasi secara signifikan.
OJK secara resmi telah menyampaikan kebijakan ini kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025.
Pelaksanaan buyback saham dalam kondisi volatilitas tinggi ini wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Beberapa ketentuan utama yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan buyback ini antara lain:
Batasan Maksimal Buyback – Emiten hanya dapat membeli kembali saham dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan POJK.
Laporan dan Transparansi – Perusahaan wajib melaporkan hasil buyback dan penggunaannya kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jangka Waktu – Status kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak tanggal surat kebijakan diterbitkan.
Load more