Buntut Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Kemendag Tegaskan Ulang Repacker Harus Penuhi Aturan
- I.C. Senjaya-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan RI melakukan koordinasi dengan ratusan repacker MinyaKita secara langsung dan hybrid di Kementerian Perdagangan, pada Selasa (18/3/2025) buntut adanya kecurangan volume dipasaran.
“Kita baru saja koordinasi dengan repacker MinyaKita di seluruh Indonesia. Yang hadir di sini ada sekitar 30, kemudian yang online ada 160-an. Jadi kita hybrid,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, kepada wartawan, pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut Iqbal menerangkan bahwa hal ini dilakukan lantaran adanya temuan repacker yang melakukan kecurangan volume minyak.
“Kita temukan kan akhir-akhir ini beberapa repacker, gak semuanya, 1-2 repacker, itu melakukan kekurangan volume,” ungkapnya.
Kemudian Iqbal menyebutkan juga terdapat repacker yang menggunakan lisensi dialihkan ke pihak lain. Hal ini tentunya melanggar aturan.
“Ada juga beberapa repacker yang tidak memiliki SNI, kemudian izin edar BPOM,” jelas Iqbal.
Sementara itu Iqbal menegaskan bahwa MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat tanpa subsidi. Jadi tidak ada keterlibatan APBN.
Kemudian dengan koordinasi ini, Kemendag dengan repacker MinyaKita bersepakat untuk memenuhi segala aturan yang berlaku.
“Kami juga bersepakat tadi dengan Apgomindo dan HIP GMI, itu mereka sepakat memenuhi segala ketentuan,” tegas Iqbal.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan RI mengungkap sebanyak 66 pelaku usaha dikenakan sanksi usai terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusiannya
“Perusahaan yang sudah ditindak. Ada 66 pelaku usaha. Jadi melalui direktorat PKTN itu sebenarnya sudah melakukan pengawasan sejak November 2024,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, kepada wartawan, pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut Iqbal menuturkan bahwa dalam penindakan ini, dua pelaku usaha yang berada di daerah Karawang dan Tangerang sudah dicabut.
“Yang dua yang dicabut itu di Tangerang sama Karawang,” ucap Iqbal.
Sementara itu Iqbal menyebutkan bahwa nantinya perusahaan akan ditutup atau tidak, itu akan tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Ini akan ada tahapan-tahapan secara hukum biar aparat penegak hukum yang melaksakan aturan itu,” terangnya.
Kemudian Iqbal menerangkan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan diantaranya menjual Minyakita dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pengurangan volume justru nggak banyak. Bundling gitu. Misalnya MinyaKita Rp15.700 dijual. Tapi ngebelinya tuh harus sama produk yang lain. Ditempel sama produk yang lain,” ungkap Iqbal.
"Jadi seakan-akan tuh konsumen dipaksa untuk membeli produk lain, itu kan nggak benar. Dan harganya juga menjadi tidak Rp15.700. Karena ada yang lain ini nih. Itu yang bundling,” sambungnya. (Ars/vsf)
Load more