Mau Lulus? Siap-Siap Rogoh Kocek! Ini Daftar Tarif Uji Kompetensi Transportasi Terbaru
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2025 telah resmi menetapkan ketentuan baru terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan.
Salah satu sorotan utama dalam peraturan ini adalah penetapan tarif uji kompetensi yang wajib ditempuh oleh peserta didik atau pengguna layanan di sektor transportasi, mulai dari transportasi darat, perkeretaapian, hingga pelayaran.
Tarif Uji Kompetensi Berdasarkan Jenis Layanan
Uji kompetensi merupakan tahap krusial dalam proses pendidikan dan pelatihan transportasi. Pemerintah menetapkan tarif berdasarkan jenis layanan dan lokasi (zona). Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan biaya hidup dan kelayakan operasional di masing-masing wilayah.
Tarif Uji Kompetensi Transportasi Darat
-
Zona I: Rp1.300.000
-
Zona II: Rp1.400.000
-
Zona III: Rp1.500.000
Tarif Uji Kompetensi Perkeretaapian
-
Zona I: Rp5.800.000
-
Zona II: Rp5.900.000
-
Zona III: Rp6.000.000
Tarif Uji Kompetensi Transportasi Udara
-
Ujian Lisensi:
-
Zona I: Rp2.947.000
-
Zona II: Rp3.500.000
-
Zona III: Rp4.052.000
-
-
Praktik Terbang (per jam):
-
Zona I: Rp9.000.000
-
Zona II: Rp11.000.000
-
Zona III: Rp13.000.000
-
Tarif Uji Kompetensi Pelayaran
-
Ujian Diklat Taruna:
-
Zona I: Rp420.000
-
Zona II: Rp480.000
-
Zona III: Rp500.000
-
-
Ujian Diklat Pemutakhiran:
-
Zona I: Rp1.510.000
-
Zona II: Rp1.730.000
-
Zona III: Rp1.830.000
-
Tarif Perbaikan atau Remedial Uji Kompetensi
-
Zona I: Rp160.000
-
Zona II: Rp180.000
-
Zona III: Rp210.000
Tarif di atas merupakan tarif tertinggi yang berlaku untuk setiap zona. Jika peserta didik gagal dalam ujian, maka biaya tambahan untuk remedial akan dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alasan Perbedaan Tarif Tiap Zona
Pemerintah membagi wilayah menjadi tiga zona berdasarkan tingkat biaya hidup dan kelayakan operasional:
-
Zona I: Biaya hidup rendah, tarif lebih terjangkau.
-
Zona II: Biaya hidup menengah, tarif menyesuaikan dengan standar ekonomi daerah.
-
Zona III: Biaya hidup tinggi, tarif tertinggi untuk menutup biaya operasional yang lebih besar.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kebutuhan operasional lembaga pendidikan di sektor transportasi.
Load more