Buntut Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Ridwan Kamil, BJBR Ungkap Kondisi Perusahaan setelah Dua Petinggi Jadi Tersangka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB, kembali memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dana iklan yang juga menyeret eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Melalui pernyataan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank BJB menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Diketahui bahwa dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
BJBR mengakui, KPK telah memberikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan melakukan penyitaan dana melalui proses perbankan yang sah.
Bank BJB menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mematuhi aturan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif dengan otoritas terkait.
"Kami menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata manajemen Bank BJB, Selasa (18/3/2025).
Meskipun tidak terdapat informasi/kejadian penting lain yang mempengaruhi kelangsungan perusahaan dan harga saham, Bank BJB mengakui bahwa kasus ini memang bisa berisiko terhadap reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, Bank BJB berjanji akan menerapkan langkah mitigasi risiko untuk memastikan kelangsungan bisnis yang sehat dan transparan.
"Pemberitaan atas dugaan kasus tersebut memiliki dampak terhadap risiko reputasi perseroan," jelas keterangan Bank BJB.
Kini, Bank BJB telah menunjuk Direktur Utama baru, yakni Yusuf Saadudin, sebagai pengganti YR yang telah dicopot.
Berdasarkan keterangan pihak Bank BJB, penunjukan Yusuf Saadudin diputuskan berdasarkan rapat direksi perseroan pada Selasa (11/3/2025).
"Ketetapan ini pun telah mempertimbangkan memo Dewan Komisaris Perseroan Nomor 22/DKO/M/2025 tertanggal 10 Maret 2025," tulis keterangan Bank BJB mengutip keterbukaan informasi sebelumnya.
Sebagai informasi, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB 2021-2023 sejauh ini terendus merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
KPK menerangkan bahwa tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
KPK akan Panggil Ridwan Kamil
Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, pihaknya menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil minim kabar lagi seusai KPK melakukan penggeledahan di rumahnya yang ada di Bandung, Jawa Barat.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," kata Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Budi menjelaskan bahwa KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, lanjut Budi, pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap Ridwan Kamil.
"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," tambahnya. (rpi)
Load more