Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan larangan terhadap truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Namun, pembatasan operasional tetap diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang tertentu, terutama:
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Pembatasan berlaku pada waktu-waktu tertentu yang telah diatur oleh pemerintah demi mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, Menhub memastikan bahwa pengoperasian angkutan barang masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti:
Menggunakan kendaraan sumbu dua dengan kapasitas sesuai ketentuan
Beroperasi atas diskresi dari kepolisian
Mengutamakan keselamatan dan memenuhi standar teknis serta laik jalan
"Distribusi barang tetap bisa berjalan dengan memperhatikan ketentuan teknis dan keselamatan. Ini untuk memastikan kelancaran arus mudik tanpa mengorbankan kebutuhan logistik masyarakat," jelas Menhub.
Menhub menegaskan bahwa sejumlah angkutan tetap diizinkan beroperasi tanpa pembatasan, termasuk:
Kendaraan pengangkut BBM/BBG
Kendaraan pembawa hantaran uang
Angkutan hewan dan pakan ternak
Kendaraan pembawa pupuk
Kendaraan untuk penanganan bencana alam
Kendaraan pengangkut sepeda motor untuk mudik dan balik gratis
Kendaraan yang membawa barang pokok
Seluruh kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian ini wajib dilengkapi dengan surat muatan dan keterangan jenis barang yang diangkut.
Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi data kecelakaan tahun 2024. Menhub mencatat bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian, di mana 53 persen di antaranya melibatkan truk dengan tiga sumbu atau lebih.
Selain itu, truk sumbu tiga ke atas dinilai berpotensi memperparah kemacetan karena kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan lainnya.
"Pembatasan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, terutama saat lonjakan kendaraan pada masa Lebaran," ujar Menhub.
Meski ada pembatasan, Menhub memastikan bahwa distribusi logistik nasional tidak akan terganggu. Pasokan barang pokok dan kebutuhan penting masyarakat tetap terjamin.
"Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," tegas Menhub.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kelangsungan distribusi logistik nasional, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang diterapkan. (ant/nsp)
Load more