Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan larangan terhadap truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Namun, pembatasan operasional tetap diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang tertentu, terutama:
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Pembatasan berlaku pada waktu-waktu tertentu yang telah diatur oleh pemerintah demi mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, Menhub memastikan bahwa pengoperasian angkutan barang masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti:
Menggunakan kendaraan sumbu dua dengan kapasitas sesuai ketentuan
Beroperasi atas diskresi dari kepolisian
Mengutamakan keselamatan dan memenuhi standar teknis serta laik jalan
Load more