ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mau Bagi THR tapi Ada Utang, Mana yang Lebih Utama? Buya Yahya Tegaskan Begini
Sumber :
  • dok.ilustrasi istock

Berapa THR PNS, PPPK, dan TNI/Polri yang Cair Mulai Hari Ini? Cek Rinciannya

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Senin, 17 Maret 2025 - 07:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Termasuk termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan prajurit TNI/Polri.

“THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun regulasi yang dimaksud, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. 

Lantas, berapa THR PNS, PPPK, dan TNI/Polri pada lebaran 2025? 

Besaran THR PNS, PPPK, TNI/Polri Lebaran 2025

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR PNS yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya. 

Baca Juga

Sementara itu, THR PNS yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Selain itu, terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. 

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun: 

1. Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.

- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400. 

2. Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.

- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.

- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.

- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.  

3. Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

4. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.

Adapun tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS di setiap instansi bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatannya. Sementara pemberian TPP dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Kemudian, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. 

Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. 

Sementara itu, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

Berikutnya, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). 

Tunjangan beras berupa 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. (nba)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Dia Rute Transjakarta yang Melalui Jalur Wisata Selama Libur Lebaran

Ini Dia Rute Transjakarta yang Melalui Jalur Wisata Selama Libur Lebaran

Transjakarta menyediakan layanan menuju ke tempat-tempat wisata selama libur Lebaran baik layanan reguler yang terdiri dari BRT dan Non BRT maupun layanan khusus wisata Transjakarta.
Ini Dia Serial Netflix Terbaru untuk ditonton Bersama Keluarga di Momen Lebaran

Ini Dia Serial Netflix Terbaru untuk ditonton Bersama Keluarga di Momen Lebaran

Menonton film atau serial dapat dilakukan untuk mempererat hubungan keluarga selain untuk mengisi waktu luang.
Ruben Onsu Akhirnya Mualaf, Selama Empat Tahun Bergulat dengan Pertanyaan Hati: Setiap Langkah Saya Bawa dalam Salat

Ruben Onsu Akhirnya Mualaf, Selama Empat Tahun Bergulat dengan Pertanyaan Hati: Setiap Langkah Saya Bawa dalam Salat

Artis Ruben Onsu akhirnya mengumumkan bahwa dirinya menjadi mualaf di momen Lebaran 2025. Ternyata perjalannya menjadi Islam sudah dimulai sejak empat tahun..
Waspadai Dua Jenis Penyakit yang Mengintai Selama Mudik Lebaran

Waspadai Dua Jenis Penyakit yang Mengintai Selama Mudik Lebaran

Selama mudik Lebaran, ternyata ada dua penyakit yang paling rawan diderita masyarakat. Kemenkes ingatkan agar masyarakat waspada.
Ternyata Kopi Bisa Bikin Umur Panjang, Tapi Harus Diminum dengan Cara Begini

Ternyata Kopi Bisa Bikin Umur Panjang, Tapi Harus Diminum dengan Cara Begini

Minum kopi ternyata juga memberikan efek lain selain menahan kantuk, namun juga menambah kesehatan tubuh sehingga memperpanjang usia. Tapi, ada syaratnya...
5 Tips Perawatan Mobil Pribadi Usai Dipakai Mudik Lebaran

5 Tips Perawatan Mobil Pribadi Usai Dipakai Mudik Lebaran

Saat ini, sudah memasuki arus balik lebaran. Bagi anda mudik dengan mobil pribadi penting untuk melakukan perawatan setelah mudik agar mobil tetap

Trending

Kenang Ray Sahetapy, Sahabat Sebut Almarhum Sosok yang....

Kenang Ray Sahetapy, Sahabat Sebut Almarhum Sosok yang....

Dunia perfilman tanah air kembali menelan kabar duka usai aktor senior Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa (1/4/2025) di RSPAD Gatot Subroto.
Cerita Haru Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes soal Kakeknya Hidup di Panti Asuhan saat Dijajah Jepang: Betapa Sulitnya...

Cerita Haru Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes soal Kakeknya Hidup di Panti Asuhan saat Dijajah Jepang: Betapa Sulitnya...

Tidak hanya sekadar menjadi kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes bercerita kehidupan almarhum sang kakek pernah menetap di panti asuhan saat penjajahan Jepang.
Ingin Mudik Lebaran Sehat dan Aman, Ini 5 Tips yang Harus Anda Terapkan

Ingin Mudik Lebaran Sehat dan Aman, Ini 5 Tips yang Harus Anda Terapkan

Lebaran merupakan momentum yang dinantikan banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Alex Pastoor Bakal Mundur jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia? Pernah Bicara Jujur Kalau Sebenarnya Dia...

Alex Pastoor Bakal Mundur jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia? Pernah Bicara Jujur Kalau Sebenarnya Dia...

Alex Pastoor diprediksi bakal segera mundur jadi asisten pelatih Timnas Indonesia, ternyata dulu pernah bilang kalau sebenarnya...
Pelatih Asal Belanda Blak-blakan Soal Alasan Pemain Naturalisasi Memilih Timnas Indonesia: Jujur Saja, Para Pemain Ini Tidak Akan Pilih Indonesia Karena...

Pelatih Asal Belanda Blak-blakan Soal Alasan Pemain Naturalisasi Memilih Timnas Indonesia: Jujur Saja, Para Pemain Ini Tidak Akan Pilih Indonesia Karena...

Pelatih asal Belanda ungkap hal mengejutkan soal alasan pemain naturalisasi pilih Timnas Indonesia. Menurutnya para pemain tidak akan memilh jika mereka lolos
Jepang Ternyata Bisa Bantu Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Ini Syaratnya..

Jepang Ternyata Bisa Bantu Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Ini Syaratnya..

Skuad Samurai Biru sendiri sudah tak memiliki urgensi lagi untuk meraih kemenangan pada sisa pertandingan mereka di putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 kali ini.
Shin Tae-yong Diangkat Jadi Dirtek PSSI? Tangan Kanan Erick Thohir Beri Penjelasan

Shin Tae-yong Diangkat Jadi Dirtek PSSI? Tangan Kanan Erick Thohir Beri Penjelasan

Anggota Executive Committee (Exco), PSSI, Arya Sinulingga buka suara dan beri penjelasan terkait rumor penunjukan Shin Tae-yong sebagai Dirtek PSSI.
Selengkapnya

Viral