ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi selama Januari hingga Februari 2025.
Jika dikonversikan ke nilai rupiah, nominal gratifikasi tersebut mencapai Rp3.176.643.372. Data ini, tentu menunjukkan masih adanya praktik pemberian gratifikasi di berbagai sektor, meskipun upaya pencegahan terus dilakukan.
"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Sementara itu, pada Februari, laporan yang diterima sebanyak 341 dengan total 379 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 231 laporan berasal dari UPG dan 110 dari pelaporan individu.
Dari keseluruhan 689 laporan tersebut, mayoritas berasal dari 488 kementerian dan lembaga, sementara 125 laporan berasal dari BUMN, BUMD, serta anak perusahaan. Sisanya, sebanyak 76 laporan, berasal dari pemerintah daerah.
Adapun 774 objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, KPK kembali mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan segera melaporkannya jika menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Budi menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk yang disebut sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi, dilarang. Praktik semacam ini dapat memicu konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Jika dalam kondisi tertentu seorang aparatur sipil negara atau pejabat tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di +6281145575, atau Call Centre KPK di 198. (ant/rpi)
Load more