ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

Giliran Pesantren bakal Diusulkan untuk Izin Kelola Tambang, Menteri Bahlil akan Minta Arahan Presiden Prabowo

Menter ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto terkait wacana memperian izin pengelolaan tambang untuk pondok pesantren.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah beberapa organisasi masyarakat (ormas) keagaamaan telah mendapatkan izin mengelola tambang, kini giliran wacana untuk memberikan jatah kepada pondok pesantren.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto terkait izin lembaga pondok pesantren untuk mengelola tambang.

Upaya tersebut sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Hal itu disampaikan Bahlil saat ditemui setelah kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).

"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," katanya.

Baca Juga

Saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut, Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Bahlil mengatakan, ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.

Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

"Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir," ucap Menteri ESDM.

Sejumlah poin revisi Undang-Undang Minerba, yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).

DPR dan pemerintah juga sepakat, membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba.

WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. (ant/rp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Psikolog Lisa Ginting Dipolisikan, Ahmad Dhani Akui Anaknya Bukan Hanya Jadi Korban Eksploitasi Melainkan....

Psikolog Lisa Ginting Dipolisikan, Ahmad Dhani Akui Anaknya Bukan Hanya Jadi Korban Eksploitasi Melainkan....

Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Dokter Lisa Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
Si Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Si Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta kontraktor kerja sama periode 2018-2023.
RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa pencekalan tersangka ke luar negeri paling lama 6 bulan, diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (11/7/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (11/7/2025).
Pengguna BPJS Kesehatan Mengeluh Pelayanan Buruk di RSUD Jakarta, Hardiyanto Kenneth: Dibangun oleh Uang Rakyat

Pengguna BPJS Kesehatan Mengeluh Pelayanan Buruk di RSUD Jakarta, Hardiyanto Kenneth: Dibangun oleh Uang Rakyat

Sejumlah warga Jakarta mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Trending

Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buru The Gasoline Godfather

Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buru The Gasoline Godfather

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan bahwa Riza Chalid menjadi salah satu dari 9 tersangka baru dalam kasus korupsi minyak Pertamina.
Terungkap Alasan Wanita di Apartemen Kalibata Nekat Loncat dari Lantai 19, Ternyata Ada Sesosok Pria yang...

Terungkap Alasan Wanita di Apartemen Kalibata Nekat Loncat dari Lantai 19, Ternyata Ada Sesosok Pria yang...

Fakta baru terungkap terkait seorang perempuan berinial A (23) penghuni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan yang nekat loncat dari lantai 19. Ternyata...
Gen Z Masih Pilih Dufan Ancol jadi Destinasi Liburan Favorit

Gen Z Masih Pilih Dufan Ancol jadi Destinasi Liburan Favorit

Dunia Fantasi (Dufan) Ancol Taman Impian masih menjadi destinasi liburan favorit bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk menghabiskan waktu liburan sekolah.
Misteri Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu dengan Kepala Terlakban, Rekaman CCTV Ungkap Dua Pria Saat Lakukan...

Misteri Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu dengan Kepala Terlakban, Rekaman CCTV Ungkap Dua Pria Saat Lakukan...

Penyebab kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan alias ADP dengan kondisi kepala terlakban di kamar indekosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat masih menjadi misteri.
Sindiran Telak Megawati Hangestri untuk KOVO, Walau Belum Main di Liga Voli Turki Megatron sudah Dapatkan Ini

Sindiran Telak Megawati Hangestri untuk KOVO, Walau Belum Main di Liga Voli Turki Megatron sudah Dapatkan Ini

Megawati Hangestri Pertiwi kembali menorehkan sejarah dalam perjalanan kariernya sebagai atlet voli. Pevoli andalan Indonesia itu resmi bergabung ke Manisa BBSK
Media Vietnam Sudah Tak Sabar Lihat Timnas Indonesia Hancur Lebur di Piala AFF U23 2025 gara-gara Dibantai...

Media Vietnam Sudah Tak Sabar Lihat Timnas Indonesia Hancur Lebur di Piala AFF U23 2025 gara-gara Dibantai...

Media Vietnam memprediksi bukan Timnas Indonesia yang akan bersinar di Piala AFF U23 2025. Media Vietnam sudah tidak sabar lihat Timnas Indonesia kalah nanti.
Adu Gaji Megawati Hangestri Vs Vanja Bukilic usai Gabung Manisa BBSK dan Il Bisonte, Lebih Kaya Raya Siapa?

Adu Gaji Megawati Hangestri Vs Vanja Bukilic usai Gabung Manisa BBSK dan Il Bisonte, Lebih Kaya Raya Siapa?

Menilik kisaran gaji yang diterima oleh Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic usai keduanya cabut dari Red Sparks usai keduanya kini membela klub Liga Voli Turki serta Italia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT