Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan angkutan barang tidak akan direvisi demi menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Meskipun kebijakan tersebut mendapat penolakan dari kalangan pengusaha truk, pemerintah tetap berkomitmen untuk memprioritaskan kenyamanan dan keamanan pemudik.
Penegasan Menhub ini disampaikan menanggapi rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pada 20 Maret 2025. Aksi mogok ini merupakan respons atas kebijakan pembatasan operasional truk selama masa mudik Lebaran, yang dianggap merugikan pengusaha angkutan barang.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional truk di jalan tol utama, seperti Tol Jakarta-Merak dan Jakarta-Cikampek, selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik.
"Kalau truk tetap beroperasi saat arus mudik, itu bisa menyebabkan kesesakan luar biasa di jalur utama, terutama di tol-tol strategis. Kita tidak ingin itu terjadi," jelas Dudy.
Load more