Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pihaknya sudah menyegel PT Artha Eka Global Asia (Aega) akibat volume takaran MinyaKita disunat. Pihaknya juga segera mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
“Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi. Nanti izinnya segera kita cabut. Tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha,” kata Budi saat sidak ke Perusahaan Artha Eka Global Asia, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dia mengatakan pada 7 Maret 2025, pihaknya melakukan pengawasan ke gudang PT Aega di Depok, Jawa Barat. Namun, perusahaan itu telah pindah ke Karawang.
Budi menyebut di gudang perusahaan tersebut ditemukan botol-botol yang berukuran 750 ml untuk produksi MinyaKita. PT Aega sendiri berperan sebagai pihak yang mengemas atau packing MinyaKita.
“Ya ini akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi ya,” kata Budi.
Dia menuturkan PT Aega juga menjual lisensi MinyaKita ke dua perusahaan yang berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang. Kedua perusahaan itu membayar kompensasi kepada PT Aega sebesar Rp12 juta per bulan.
“Kedua perusahaan yang di Rajeg dan di Pasar Kemis juga tidak memenuhi syarat, artinya melanggar aturan. Salah satunya juga memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran MinyaKita dengan ukuran 750 ml,” ujarnya.
Load more