Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, dan PPPK, akan dibayarkan 100 persen tanpa potongan. Bahkan, pajak penghasilan (PPh) akan ditanggung pemerintah sepenuhnya.
“Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen, dengan dasar perhitungan penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ungkap dia.
THR bagi ASN pusat dijadwalkan cair mulai 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Lebaran. Untuk ASN daerah, pembayaran akan menyesuaikan peraturan kepala daerah masing-masing.
“Saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai. Peraturan pemerintah telah ditetapkan presiden melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, dan tata cara pembayarannya telah ditetapkan melalui PMK sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga,” jelas Suahasil.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini, dengan rincian sebagai berikut:
Load more