Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta bonus khusus bagi pengemudi ojol dan kurir online.
Khusus untuk ojek online, Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil perundingan dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk Direktur Utama GoTo Gojek Tokopedia, Patrick Sugito Walujo, dan CEO Grab, Anthony Tan.
Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, serta 1-1,5 juta pekerja yang berstatus part-time.
Mengenai besaran dan mekanisme pemberian bonus, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan dan akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran Kemenaker.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengungkap bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) yang didapatkan oleh pengemudi dan kurir online yakni sebanyak 20 persen dari pendapatan bulanan.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli Konferensi Pers terkait kebijakan THR Keagamaan Tahun 2025, di Gedung Kemenaker RI, pada Selasa (11/3/2025).
Load more