Pemerintah Pukul Nylon Film Asal China, Thailand, Taiwan Pakai Tarif BMAD, Sri Mulyani Akui Impor dari Perusahaan Ini Bikin Rugi Industri Lokal
- Aditya Pradana Putra-Antara
Pengenaan BMAD ini bersifat tambahan dari bea masuk umum atau tarif preferensi yang telah berlaku berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan dalam perjanjian perdagangan tidak terpenuhi, maka tarif BMAD tetap akan dikenakan di atas bea masuk umum.
Berdasarkan aturan dalam PMK 21/2025, kebijakan ini akan berlaku selama 4 tahun sejak tanggal diberlakukan.
Regulasi ini sendiri mulai efektif setelah 10 hari kerja sejak diundangkan pada 11 Maret 2025, sehingga akan mulai diterapkan pada 25 Maret 2025.
Penyelidikan terkait dugaan dumping ini dimulai oleh KADI pada 28 Maret 2023. Investigasi dilakukan setelah menerima permohonan dari pelaku industri dalam negeri yang merasa dirugikan oleh masuknya produk dengan harga jauh lebih murah dari pasar lokal.
Dengan diberlakukannya BMAD ini, industri dalam negeri diharapkan bisa lebih kompetitif dan tidak tertekan oleh praktik perdagangan tidak adil.
Berikut adalah tarif BMAD yang dipatok Sri Mulyani untuk perusahaan asal Tiongkok, Thailand, dan Taiwan.
Republik Rakyat Tiongkok:
- Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
- uncheng Qilong New-Material Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
- Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
- Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd. – Rp5.508/Kg.
- Hyosung Chemical Corporation (Korea) – Rp5.508/Kg.
- Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd. – Rp8.045/Kg.
- Perusahaan lainnya – Rp11.493/Kg.
Thailand:
- A.J. Plast Public Company Limited – Rp4.351/Kg.
- Perusahaan lainnya – Rp16.473/Kg.
Taiwan:
Seluruh perusahaan di Taiwan – Rp31.510/Kg
Namun demikian, apakah kebijakan ini cukup untuk menyelamatkan industri lokal dari gempuran produk impor? Menarik untuk dilihat dengan seksama dampak nyatanya. (rpi)
Load more