ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya memberlakukan tarif bea masuk antidumping (BMAD) untuk impor produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan.
Hal itu dilakukan setelah Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 21 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2025.
Nylon film sendiri adalah termoplastik bening yang terbuat dari poliamida (PA) dan biasanya dipakai untuk berbagai kebutuhan seperti kemasan makanan hingga obat-obatan.
Plastik jenis ini memiliki titik leleh yang tinggi, kekuatan, ketangguhan, tahan gores, tusukan, serta sifat penghalang oksigen yang baik dan sifatnya yang tahan dicetak dan tidak larut.
Kebijakan PMK 21/2025 diambil setelah adanya temuan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.
Keputusan tersebut diambil Sri Mulyani berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) di bawah Kementerian Perdagangan.
Langkah ini menjadi tindakan pengamanan perdagangan untuk melindungi produsen lokal dari persaingan harga yang tidak sehat.
Load more