Dengan pencairan THR lebih awal, diharapkan para pegawai negeri dan anggota aparat dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
Untuk karyawan swasta, aturan mengenai pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa:
Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha
Poin penting bagi karyawan swasta:
Pastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu.
Jika terjadi pelanggaran, laporkan ke dinas tenaga kerja setempat.
Load more