Jakarta, tvOnenews.com - Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa imbauan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) secara tunai kepada mitra pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir merupakan langkah kebijakan yang tepat dan inovatif.
Imbauan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dengan demikian, kebijakan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika industri transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang.
Wijayanto menjelaskan bahwa sektor ojek dan kurir online saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang pesat dan terus mencari model bisnis yang ideal. Oleh karena itu, kebijakan yang bersifat imbauan dianggap sebagai pendekatan yang lebih fleksibel dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Saat ini sektor ojek online, taksi online, dan kurir online masih terus bertumbuh dan mencari bentuk. Ini saat yang tepat untuk melakukan inovasi kebijakan. Yang disampaikan Presiden adalah jalan tengah yang fair untuk berbagai kepentingan yang sedang berseberangan,” kata Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/3).
Ia menambahkan bahwa pemberian BHR yang hanya bersifat imbauan merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas industri yang masih dinamis.
Load more