Jakarta, tvOnenews.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR), sampai saat ini masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi di Bank BJB kian santer menjadi perhatian setelah KPK turut menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Senin, 10 Maret 2025 kemarin.
Kasus ini diduga terkait dengan mark-up dana iklan Bank BJB selama periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan negara ratusan miliar.
KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka.
Berikut adalah 8 fakta terkait dugaan korupsi di Bank BJB, mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) hingga pengusutan KPK.
1. Temuan BPK yang Mengendus Kejanggalan Dana Iklan
Dugaan korupsi jumbo di Bank BJB ini awalnya terendus melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Maret 2024,
Berdasarkan laporan BPK, ditemukan realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank BJB yang nilainya mencapai Rp801 miliar.
Kemudian, salah satu yang menjadi sorotan adalah dialokasikan untuk belanja iklan di media massa sebesar Rp341 miliar. Termaktub bahwa Bank BJB menggandeng 6 perusahaan agensi untuk perantara ke sejumlah perusahaan media.
BPK lantas menemukan adanya kebocoran dana sebesar Rp28 miliar. Sebab dari total tagihan iklan sebesar Rp37,9 miliar, hanya Rp9,7 miliar yang dapat dikonfirmasi sebagai biaya iklan televisi.
Namun, kasus ini ini masih dalam tahap penyidikan dan KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkaranya.
2. Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar
Load more