Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kembali terungkap usai dinyatakannya pailit PT Sri Rejeki Isman (SRIL). Ternyata nasib pesangon eks karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum dibayar. iketahui, dari pailitnya Sritex, terdapat 11.025 karyawan menjadi korban PHK.
Pembayaran THR eks karyawan Sritex disebut akan dibayar usai penjualan aset rampung dilakukan.
"THR 2025 terhutang," ucap Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, Selasa (11/3/2025).
"Akan dibayar dari hasil penjualan aset" lanjut dia.
Dia menyebut, pemerintah bersama DPR masih dalam upaya menekan Sritex agar memenuhi kewajibannya terhadap eks karyawannya.
Hal senada juga dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Load more