Sritex Ternyata Masih Belum Bayar Pesangon Eks Karyawan yang Di-PHK, THR Juga Terancam Lewat
- Dok. Kemnaker/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kembali terungkap usai dinyatakannya pailit PT Sri Rejeki Isman (SRIL). Ternyata nasib pesangon eks karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum dibayar. iketahui, dari pailitnya Sritex, terdapat 11.025 karyawan menjadi korban PHK.
Selain itu, tunjangan hari raya (THR) eks keryawan Sritex juga terancam tak dibayar. Pun dibayar, berat kemungkinan diberi jelang Lebaran 2025.
Pembayaran THR eks karyawan Sritex disebut akan dibayar usai penjualan aset rampung dilakukan.
"THR 2025 terhutang," ucap Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, Selasa (11/3/2025).
"Akan dibayar dari hasil penjualan aset" lanjut dia.
Dia menyebut, pemerintah bersama DPR masih dalam upaya menekan Sritex agar memenuhi kewajibannya terhadap eks karyawannya.
Hal senada juga dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Dia mendorong pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.
Selain pesangon masa kerja hingga THR, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). (vsf)
Load more