Hotman Paris Ungkap Duduk Perkara Gugatan CMNP ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, Sebut Nominal yang Diterima Kliennya
- tvOnenews.com/ Taufik
Jakarta, tvonenews.com - Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) mulai angkat bicara secara frontal perihal gugatan perdata yang dilayangkan oleh emiten PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadapnya dan MNC Asia Holding (BHIT).
Hotman Paris, pengacara kondang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum MNC Asia Holding membenarkan duduk perkara perkara CMNP dengan hary Tanoe dan MNC Asia Holding terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa dalam perkara ini Bhakti Investama (BHIT), yang kini PT MNC Asia Holding tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
- tvOnenews.com/ Taufik
Hotman menjelaskan, sejatinya transaksi dilakukan oleh kedua belah pihak antara PT CMNP dengan PT Bank Unibank tbk, di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Adapun transaksi Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta atau Rp456 miliar (kurs Rp 16.297).
Dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta.
Akan tetapi, dalam transaksi ini, Hotman menegaskan bahwa klien dan perusahaannya hanya bertindak sebatas broker atau perantara sesuai dengan bidangnya.
Hotman bilang kliennya pun tak menerima bayaran dalam transaksi yang dimaksud.
- tvOnenews - Julio Trisaputra
"Intinya, Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoe yang terima uang. Bukan Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding) yang terima uang. Tapi yang terima uang itu adalah Unibank," ucap Hotman Paris saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
“Kasusnya Mei tahun 1999 CMNP butuh dolar. Waktu itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan euro US$28 juta,” kata
Saat itu, Hotman menyebut, pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima US$ 17,4 juta.
"Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan," ujar dia.
Selanjutnya, Hotman melanjutkan, pembayaran terhenti pada tahun 2001 karena Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah imbas dari krisis moneter (krismon).
“Cuma apa yang terjadi? Di tahun 2001 tahun itu banknya (Unibank) ditutup oleh pemerintah karena krismon (krisis moneter). Unibanknya ditutup, karena Unibanknya ditutup, tentu CMNP tidak bisa mencairkan,” ungkap dia.
Load more