Jakarta, tvOnenews.com - Dunia bisnis di Indonesia sedang dihangatkan dengan kabar berseterunya emiten milik Jusuf Hamka (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya MNC Asia Holding.
Melansir keterbukaan informasi, diakses Selasa (11/3/2025), gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya dengan melakukan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito negotiable certificate of deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999 lalu melalui terbitan Unibank.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP, namun belum ada keterangan prihal nilai kerugian. Keterangan CMNP sudah dituangkan dalam keterbukaan informasi. Meski demikian, tidak diterakan nilai kerugian dalam keterangan tersebut.
MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu. Dikutip dari hak jawab MNC Asia Holding, substansi dari gugatan CMNP terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan MNC.
Load more