Minyakita 1 Liter Disunat Jadi 750ml, Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus minyak goreng kemasan Minyakita yang diduga tidak sesuai label dan takaran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan terkait temuan kasus tersebut, pihaknya menemukan alamat rumah produsen yang telah memproduksi minyakita tersebut.
"Pada Minggu 9 Maret, tim kami menemukan alamat rumah produksinya dan melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi dan ternyata perusahaan tersebut berbeda dengan perusahaan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA," ucap Brigjen Helfi saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Adapun, pelaku yang diringkus adalah berinisial AWI yang merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di perusahaan tersebut.
"Penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ungkapnya.
Helfi yang juga sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri mengatakan, lokasi produsen tersebut ada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sedangkan AWI berdalih dapat bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran, di mana semestinya 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.
Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita itu yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter yang dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, Depok, kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
Load more