Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya dugaan monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream. Dugaan monopoli itu dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).
KPPU telah mengusut kasus yang melibatkan anak usaha Pertamina, entitas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu terhitung sejak 5 Maret 2025.
Anak usaha Pertamina ini diselidiki terkait dengan penjualan bisnis penjualan BrightGas.
Saat ini, pada tahap awal penyelidikan, KPPU menyebut pihaknya masih berkonsen pada pengumpulan alat dan bukti.
Alat dan bukti yang dikumpulkan, disesuikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Load more