Jakarta, tvOnenews.com - Seteru antara emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group sedang kian hangat.
Singkat cerita, seteru ini bermula saat CMNP menggugat Hary Tanoe bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group. Gugatan CMNP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi, diakses Senin (10/3/2025), gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya. Dugaan itu tentang transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito negotiable certificate of deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999 lalu melalui terbitan Unibank.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP, namun belum ada keterangan prihal nilai kerugian. Keterangan CMNP sudah dituangkan dalam keterbukaan informasi. Meski demikian, tidak diterakan nilai kerugian dalam keterangan tersebut.
Load more