Hotman Paris: Hary Tanoe Akan Polisikan CMNP Perkara Pencemaran Nama Baik, Buntut Layangan Gugatan Rp103 T
- tvOnenews - Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Seteru antara emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group sedang kian hangat.
Singkat cerita, seteru ini bermula saat CMNP menggugat Hary Tanoe bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group. Gugatan CMNP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Proses gugatan yang diajukan CMNP ke Hary Tanoe dan perusahaannya, diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi, diakses Senin (10/3/2025), gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya. Dugaan itu tentang transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito negotiable certificate of deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999 lalu melalui terbitan Unibank.
- Antara
Â
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP, namun belum ada keterangan prihal nilai kerugian. Keterangan CMNP sudah dituangkan dalam keterbukaan informasi. Meski demikian, tidak diterakan nilai kerugian dalam keterangan tersebut.
MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum yang terjadi itu.
Dikutip dari hak jawab MNC Asia Holding, MNC menilai substansi dari gugatan CMNP terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan MNC.
- istimewa
Â
Atas seteru itu, Hary Tanoe disebut menghubungi pengacara kondang Hotman Paris. Melansir akun instagram resmi Hotman Paris, dia mengaku dihubungi langsung oleh Hary Tanoe.
Hotman Paris pun buka suara soal rencana terdekat.
Hotman menyebut, Hary Tanoe akan membuat laporan kepolisian.
{{imageId:323200}}{{imageId:323200}}
Adapun pelaporan itu berkenaan dengan pencemaran nama baik
"Hary Tanoe akan balas dengan buat laporan polisi pencemaran nama baik!" tulis Hotman, dikutip Senin (10/3/2025).
"MNC telah menunjuk Hotman Paris perkara Rp103 triliun," tulis Hotman.
(vsf)
Load more