News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apple Resmi Kantongi Sertifikat TKDN, iPhone 16 Siap Masuk Pasar Indonesia!

Apple kantongi sertifikat TKDN untuk 20 produk, termasuk iPhone 16. Setelah sertifikasi postel, iPhone 16 siap masuk pasar Indonesia dengan garansi resmi. 
Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:30 WIB
iPhone 16 series
Sumber :
  • apple.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik bagi para penggemar Apple di Indonesia! Sebanyak 20 produk Apple kini telah resmi mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Dari jumlah tersebut, 11 sertifikat diberikan untuk produk telepon seluler, sementara 9 lainnya untuk komputer tablet. Sertifikat TKDN merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar perangkat Apple yakni iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua sertifikat tersebut telah disahkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin setelah Apple memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah Apple sebelumnya sempat dikenai sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023. 

Namun kini, Apple kembali mematuhi regulasi terkait TKDN perangkat Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.

"Sebanyak 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple telah diterbitkan setelah perusahaan tersebut kembali mematuhi regulasi yang berlaku," ujar Febri dalam pernyataan resminya.

Apple juga telah memilih skema 3 dalam proposal periode 2025-2028, yang mencakup komitmen mereka untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 160 juta dolar AS. 

Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat sekaligus yang pertama di Asia.

Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih perlu mengurus sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Sertifikasi ini nantinya akan menjadi persyaratan utama untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.

TPP Impor sendiri menjadi syarat wajib bagi semua produk Apple yang masuk ke Indonesia agar dapat memperoleh IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah memiliki sertifikat TKDN, Apple bisa langsung mengurus sertifikat postel ke Komdigi. Setelah itu, mereka berhak mendapatkan TPP Impor yang nantinya digunakan untuk memperoleh nomor IMEI dari CEIR serta Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," jelas Febri.

Beberapa produk Apple yang sudah mengantongi sertifikat TKDN di antaranya adalah iPhone A3409 (iPhone 16e), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 (iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), dan iPhone A3287 (iPhone 16).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT