Apple Resmi Kantongi Sertifikat TKDN, iPhone 16 Siap Masuk Pasar Indonesia!
- apple.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik bagi para penggemar Apple di Indonesia! Sebanyak 20 produk Apple kini telah resmi mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dari jumlah tersebut, 11 sertifikat diberikan untuk produk telepon seluler, sementara 9 lainnya untuk komputer tablet. Sertifikat TKDN merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar perangkat Apple yakni iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Semua sertifikat tersebut telah disahkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin setelah Apple memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah Apple sebelumnya sempat dikenai sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023.
Namun kini, Apple kembali mematuhi regulasi terkait TKDN perangkat Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.
"Sebanyak 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple telah diterbitkan setelah perusahaan tersebut kembali mematuhi regulasi yang berlaku," ujar Febri dalam pernyataan resminya.
Apple juga telah memilih skema 3 dalam proposal periode 2025-2028, yang mencakup komitmen mereka untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 160 juta dolar AS.
Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat sekaligus yang pertama di Asia.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih perlu mengurus sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikasi ini nantinya akan menjadi persyaratan utama untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor sendiri menjadi syarat wajib bagi semua produk Apple yang masuk ke Indonesia agar dapat memperoleh IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Setelah memiliki sertifikat TKDN, Apple bisa langsung mengurus sertifikat postel ke Komdigi. Setelah itu, mereka berhak mendapatkan TPP Impor yang nantinya digunakan untuk memperoleh nomor IMEI dari CEIR serta Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," jelas Febri.
Beberapa produk Apple yang sudah mengantongi sertifikat TKDN di antaranya adalah iPhone A3409 (iPhone 16e), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 (iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), dan iPhone A3287 (iPhone 16).
Load more