Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan jadwal pengangkatan serentak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menciptakan keseragaman dalam administrasi kepegawaian.
Pengumuman ini disampaikan melalui video tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube Kementerian PANRB pada Kamis (6/3) malam.
Keseragaman Jadwal untuk Efisiensi Administrasi Aba menegaskan bahwa keputusan pengangkatan serentak ini bertujuan untuk menghindari perbedaan waktu mulai bekerja antarpegawai baru.
"Jadi nanti, baik tahap I maupun tahap II untuk PPPK akan dimulai bersamaan pada 1 Maret 2026. Sementara itu, CPNS akan mulai bertugas serentak pada 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, tidak ada lagi perbedaan jadwal antarinstansi," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi tidak perlu khawatir mengenai status mereka.
"Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta sudah diumumkan lolos seleksi, mereka tetap aman posisinya dan dipastikan akan diangkat," tambah Aba.
Load more