Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan sistem fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Sejak pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan berbagai bentuk fleksibilitas kerja guna memastikan efektivitas kerja ASN tetap terjaga. Kini, kebijakan FWA diresmikan dan diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, yang mendorong efisiensi pengeluaran negara dengan memanfaatkan kerja fleksibel.
Fleksibilitas Lokasi Kerja
Dalam kebijakan ini, ASN memiliki kesempatan untuk bekerja dari rumah atau tempat lain di luar kantor (Work From Anywhere/WFA). Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua pegawai, melainkan hanya bagi yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Maksimal 30% pegawai dalam satu unit kerja diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.
Penentuan ASN yang dapat bekerja dari rumah sepenuhnya menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Fleksibilitas Jam Kerja
Selain fleksibilitas lokasi, ASN juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan jam masuk kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pegawai dapat mulai bekerja paling lambat pukul 09.00 WIB.
ASN yang memilih jam masuk lebih lambat wajib mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang kerja.
Fleksibilitas ini dapat dimanfaatkan maksimal delapan kali dalam sebulan.
Skema Work From Anywhere (WFA)
Dalam satu minggu kerja, ASN diperbolehkan untuk bekerja dua hari dari luar kantor (WFA) dan tiga hari bekerja dari kantor.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN, sekaligus mendukung efisiensi biaya operasional instansi pemerintah.
Load more