Sebelum Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, Keluarga Jusuf Hamka Mundur Berjemaah dari CMNP, Ada Putra Mahkota Hingga 'Anak Angkat' Babah Alun
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seteru dalam dinamika hukum antara emiten milik Jusuf Hamka alias babah alun, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group ramai dibicarakan belakangan ini.
Singkat cerita, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group. Gugatan CNMP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya. Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).
Transasksi itu terjadi pada Mei 1999.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Keterangan CMNP sudah dituangkan dalam keterbukaan informasi. Meski demikian, tidak diterakan nilai kerugian dalam keterangan tersebut.
Terbaru, MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu.
MNC Asia Holding menilai bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”).
Adapun, dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/perantara.
Oleh karenanya, klaim MNC Asia Holding, sejak tanggal 12 Mei 1999, mereka sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
Dijelaskan juga, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank.
Ditinggal Tiga Petinggi
Di luar dinamika tersebut, ternyata emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini sempat mengumumkan pengunduran diri tiga petinggi perusahaan. Hal itu diumumkan melalui keterbukaan informasi pada akhir tahun 2024 lalu.
Tiga petinggi tersebut yakni, Fitria Yusuf yang saat itu selaku Direktur Utama, Feisal Hamka selaku Komisaris Utama dan Oliva Allan selaku Komisaris
Independen.
"Tanggal 23 Desember 2024 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Fitria Yusuf selaku Direktur Utama Perseroan, surat pengunduran diri dari Bapak Feisal Hamka selaku Komisaris Utama Perseroan dan surat pengunduran diri dari Ibu Oliva Allan selaku Komisaris Independen Perseroan," tulis pengumuman CMNP dilansir dari keterbukaan informasi, Rabu (5/3/2025)
Load more