Jakarta, tvOnenews.com - Seteru dalam dinamika hukum antara emiten milik Jusuf Hamka alias babah alun, PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group ramai dibicarakan belakangan ini.
Gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya. Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).
Transasksi itu terjadi pada Mei 1999.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Keterangan CMNP sudah dituangkan dalam keterbukaan informasi. Meski demikian, tidak diterakan nilai kerugian dalam keterangan tersebut.
Load more