CMNP Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Perkara NCD, Simak Duduk Perkaranya
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Emiten milik Jusuf Hamka di sektor jalan tol PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe)Â bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group.
Saat ini, gugatan CMNP masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo Alias Hary Tanoe, dan PT MNC Asia Holding Tbk (dulu PT Bhakti Investama Tbk), gugatan CMNP juga ditujukan kepada dua orang lain. Keduanya yakni Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Saat ini, gugatan CMNP masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait duduk perkara, gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya.
- Antara
Â
Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).
Transasksi itu terjadi pada Mei 1999.Â
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian perusahaan.Â
Namun, tidak ada perincian soal besar kerugian yang dialami CMNP.
Diceritakan, saat itu, CMNP menjual obligasi kepada PT Bhakti Investama, saat ini MNC Asia Holding.
CMNP dalam transaksi itu, meminta pembayaran dalam bentuk NCD yang kemudian dikeluarkan oleh Unibank.
"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," tulis keterangan Direktur CMNP Hasyim, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (5/3/2025).
(vsf)
Â
Load more