Saat ini, gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan perusahaannya masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, tvOnenews.com - Emiten milik Jusuf Hamka di sektor jalan tol PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo bersama dengan emiten perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group.
Saat ini, gugatan CNMP masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan SIPP PN Jakpus, ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) selaku tergugat I;
Politikus Hary TanoesoedibjoSumber : - tvOnenews.com/Julio Saputra
PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II.
Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.
Halaman Selanjutnya :
Melansir keterbukaan informasi, Direktur CMNP Hasyim menerangkan gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya.
Load more