Soal Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Ungkap Barang Bukti Yang Diserahkan ke Kejagung
- tvonenews.com/A R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut penetapan tujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang.
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantir mengatakan barang bukti ini diserahkan saat pemanggilan saksi dan selama proses hukum berlangsung.
“Kalau selama ini setelah proses hukum yang berjalan pada saat pemanggilan saksi, sebelum-sebelumnya tentunya sudah ada beberapa bahan bukti yang dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujar Simon, saat konferensi pers, Senin (3/3/2025).
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh PT Pertamina diantaranya dokumen hingga alat komunikasi.
“Antara lain dokumen-dokumen, laptop, handphone, alat komunikasi, itu sudah berlangsung pada saat pemeriksaan sebelumnya,” terang Simon.
Simon menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Jadi kalau misalnya nanti dalam perjalanan dibutuhkan tambahan lagi, tentunya kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sangat menghormati kejaksanaan agung dalam proses penegakan hukum ini. Jadi akan kami dukung,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan 7 orang jadi tersangka tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, (24/2/2025).
Adapun nama-nama ketujuh tersangka tersebut sebagai berikut, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.
"Melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ungkapnya. (Ars/nba)
Load more