Tujuh Sektor Industri Dapat Insentif Harga Gas, Waketum Kadin Indonesia Saleh HusinSambut Positif Skema Baru HGBT
- istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Dunia usaha menyambut positif pemberian insentif harga gas dalam skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian Dr. Saleh Husin mengapresiasi kebijakan yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.
Dalam skema HGBT terbaru, terdapat 253 pengguna gas bumi tertentu yang akan mendapat insentif harga gas. Tujuh sektor Industri yang mendapat insentif harga gas dalam skema HGBT tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Pemberian insentif ini dipastikan dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.
"Ya kami tentu harus berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM, Mas Bahlil Lahadalia yang telah mendengar suara kami para pelaku industri dalam negeri pengguna gas bumi, dimana HGBT untuk 7 sektor industri yang memang ditunggu-tunggu. Akhirnya ditetapkan kebijakan tersebut melalui Menteri ESDM yaitu Kepmen Nomor 76 tahun 2025," kata Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor industri yang bergantung pada gas bumi. Selain itu, kebijakan insentif harga gas ini juga sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional.
“Selain itu dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita," katanya.
Lebih lanjut Saleh Husin mengungkapkan dengan menetapkan skema baru HGBT bagi tujuh sektor industri, maka para pelaku industri dalam negeri harus dan wajib mendukung kebijakan dan keinginan bapak Presiden Prabowo agar ekonomi tumbuh 8 persen itu dapat tercapai.
"Maka dari itu salah satu caranya ya industri dalam negeri harus tumbuh paling tidak 10 persen . Nah memang saat ini kontribusi industri manufaktur terhadap PDB nasional baru 19 persen padahal seharusnya minimal harus diatas 29 persen,” jelasnya.
Insentif Diperluas
Lebih lanjut Saleh Husin berharap agar pemerintah memperluas sektor industri penerima insentif dalam skema HGBT tersebut. Dia menyoroti beberapa sektor industri yang sebenarnya juga terdampak biaya energi tinggi dan berorientasi ekspor yang layak mendapat insentif.
“Misal (industri) makanan minuman, pulp kertas, kimia, farmasi dan tektil sehingga produk dari industri dalam negeri kita mempunyai daya saing yang kuat, di samping itu perlu diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies,” jelasnya.
Dengan berbagai langkah pemberian insentif ini, Saleh Husin mengaku industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN, dan negara lainnya.
"Jadi dengan langkah ini , industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah , khususnya dari China, ASEAN dan negara lainnya serta dengan sendirinya industri dalam negeri dapat tumbuh berkembang sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak sehingga target pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat lebih mudah tercapai,” kata Saleh Husin.
Insenstif Sesuai Arahan
Sebelumnya dalam penjelasan mengenai skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan tujuannya untuk memperkuat daya saing industri dan efisiensi anggaran negara.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU," kata Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD6,75 - 7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat. (hsb)
Load more