Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Selain itu, total gratifikasi yang dikaitkan dengan Muhammad Haniv disebut mencapai Rp21,5 miliar, yang bersumber dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, serta simpanan dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Lebih lanjut, Asep Guntur menjelaskan bahwa Muhammad Haniv, yang pada tahun 2016 memegang posisi strategis sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi serta mendukung usaha anaknya.
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak mempertanyakan jumlah kekayaan yang dimiliki Muhammad Haniv. Dia terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 10 Februari 2022 untuk periodik 2021.
Laporan itu disampaikannya sebagai Widyaiswara Utama Badiklat Keuangan. Berdasarkan laporan tersebut, total aset yang dimilikinya saat itu mencapai Rp19,98 miliar.
Load more