Proses pembongkaran pagar laut secara mandiri oleh PT TRPN dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025, di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Pembongkaran ini diawasi oleh DKP Jawa Barat, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, serta pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi ruang laut yang terdampak oleh pembangunan pagar laut tanpa izin.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemberian sanksi administratif kepada PT TRPN mencakup beberapa peraturan, yaitu:
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP.
Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu:
Denda administratif yang dihitung berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas yang dilakukan, dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Jumlah denda akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar peraturan, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar secara mandiri oleh PT TRPN.
Pemulihan fungsi ruang laut untuk mengembalikan kondisi ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
Load more