Korupsi dan Kekayaan Tersembunyi: Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Pada 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dua pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2022.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta Wakil Presiden Operasi Perdagangan, Edward Corne.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Riva Siahaan diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara signifikan.
Maya Kusmaya telah berkarier di PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari 15 tahun dan memiliki latar belakang di bidang pemasaran serta niaga energi.
Sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, ia bertanggung jawab dalam perencanaan serta pelaksanaan strategi pemasaran produk minyak dan gas.
Edward Corne adalah seorang profesional dengan pengalaman luas dalam perdagangan energi. Sebagai Wakil Presiden Operasi Perdagangan, ia memiliki peran dalam pengelolaan rantai pasokan dan transaksi jual beli minyak mentah serta produk kilang.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara.
Setelah penetapan status tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kekayaan 2 Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne
Dugaan korupsi yang melibatkan Maya Kusmaya dan Edward Corne berkaitan erat dengan peningkatan signifikan dalam jumlah kekayaan mereka dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan investigasi awal, Kejaksaan Agung mencurigai adanya aliran dana hasil praktik korupsi yang terindikasi dalam laporan kekayaan kedua tersangka.
Kekayaan Maya Kusmaya
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan bersih Maya Kusmaya tercatat sebesar Rp 10.485.156.442 setelah dikurangi hutang. Kekayaannya terdiri dari:
-
Tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar,
-
Kendaraan senilai Rp 590 juta,
-
Harta bergerak lainnya Rp 695 juta,
-
Surat berharga Rp 5,67 miliar,
-
Kas dan setara kas Rp 1,3 miliar.
Selain itu, Maya Kusmaya juga diketahui memiliki beberapa aset tidak tercantum dalam laporan resmi, termasuk properti di luar negeri dan investasi pada perusahaan-perusahaan yang terkait dengan industri energi.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Kekayaan Edward Corne
Sementara itu, berdasarkan LHKPN Tahun 2023, total kekayaan Edward Corne mencapai Rp 4,658 miliar. Harta tersebut terdiri dari:
-
Tanah dan bangunan senilai Rp 2,65 miliar,
-
Kendaraan senilai Rp 105 juta,
-
Harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Edward Corne juga memiliki hutang sebesar Rp 290 juta, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp 4,368 miliar. Selain harta yang tercatat, penyidik menemukan indikasi kepemilikan aset tambahan berupa saham di beberapa perusahaan energi dan properti mewah yang tidak tercatat dalam LHKPN. Keberadaan aset ini menambah indikasi adanya praktik pencucian uang dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil demi kepentingan negara serta masyarakat. (nsp)
Load more